PGRI TUDING DIRJEN GKT MEMPERSULIT GURU PEROLEH SERTIFIKASI



- Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bersubsidi yang digulirkan pemerintah, sebagai pengganti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dinilai tidak akan mampu menyelesaikan duduk perkara sertifikasi.

Saat ini ada 400 ribu guru yang belum tersertifikasi, sementara program‎ Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) sudah berhenti alasannya dibatasi hanya 10 tahun.

   PGRI TUDING DIRJEN GKT MEMPERSULIT GURU PEROLEH SERTIFIKASI
Gambar Ilustrasi

"PLPG usianya hanya 10 tahun, jikalau dalam masa itu banyak guru yang belum tersertifikasi, apakah guru yang harus disalahkan?," kata Ketum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi dalam konpress di Jakarta, Rabu (31/5).

Yang membuat PGRI geram, lanjutnya, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata, justru mengganti kegiatan tersebut dengan PPG bersubsidi.

Padahal PPG bersubsidi sudah pasti tidak akan menyelesaikan duduk perkara sertifikasi guru. Sebab guru dibebankan syarat cukup berat, di antaranya angka kelulusan UKG (uji kompetensi guru) harus delapan, guru harus mengikuti tes, dan lain-lain.

"‎Menurut kami, Dirjen GTK tak serius menyelesaikan duduk perkara guru. Dirjen GTK malah mempersulit guru untuk menerima sertifikasi," ucapnya.

Dia menegaskan, PGRI menolak penghentian sertifikasi guru dalam jabatan dengan PLPG alasannya melanggar UUD Guru dan Dosen‎, serta PP 74 Tahun 2008 perihal Guru.

Bila PLPG dibatasi 10 tahun dan belum selesai, harusnya ada tafsir untuk penyelesaiannya. Sebab, sertifikasi guru dalam jabatan dilakukan dan dibiayai pemerintah, bukan substitusi.

Kami juga meminta pemerintah menurunkan batas lulus (UKG) dari delapan menjadi enam atau 6,5. Angka delapan bukan batas lulus dan tidak ada dasar akademiknya, kecuali harapan untuk menyulitkan guru," tandasnya.

Sumber : jpnn.com

Demikian info seputar guru yang dapat bagikan, biar bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel